Artikel dalam Ekonomi Category
Ekonomi, Tajuk-Utama »
Oleh:
Nuzul Achjar, PhD
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
Pada tanggal 8 September 2009, DPR akhirnya meloloskan RUU Ketenagalistrikan menjadi UU baru menggantikan UU No 15/1985. Dalam UU Ketenagalistrikan yang baru ini dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk pengembangan sistem ketenagalistrikan, termasuk penentuan tarif listrik regional.
Di satu …

